Tuesday, March 26, 2019

Fintech Triliunan Rupiah Lari Ke Luar Negeri, Fintech Bakal Dipajaki 26 March 2019 12:12 WIB - CNBC Indonesia



Jakarta, CNBC Indonesia

-

Ketua DPR Bambang Soesatyo

 mengemukakan saat ini penerimaan negara dari pajak transaksi perusahaan financial technology (fintech) belum optimal. Maka itu pihaknya berencana membuat regulasi agar perusahaan

fintech

yang sebagian berasal dari luar negeri bisa ditarik pajak.

Menurut Bambang, selama ini Indonesia telah membiarkan triliunan rupiah transaksi berada di dalam negeri kemudian 'diboyong' ke luar negeri tanpa bisa menarik pajak dari transaksinya.

"Kita biarkan triliunan transaksi sebagian besar diangkut ke luar negeri tanpa kita bisa menarik pajaknya dari transaksi. Ini jadi perhatian kami untuk bisa buat regulasi lebih terukur sehingga apapun yang ditransaksikan di negara kita harus ada ongkosnya seperti di negara lain," kata Bambang Soesatyo di Seminar Nasional Peran Teknologi Finansial dalam Mendorong Inklusi Keuangan di Indonesia, Selasa (26/3/2019).

Bambang menambahkan, perkembangan fintech yang kian menjamur berpotensi menyejahterakan UMKM. Keberadaannya juga sejalan dengan program cashless society dari pemerintah. Terlebih lagi sistem pembayaran cashless dapat menghemat biaya produksi uang yang selama ini dikeluarkan negara.

Selama ini, Indonesia membeli kertas uang dari Perancis dan Jerman dengan harga triliunan. Begitu juga dengan sistem pengamanan dibeli dari luar negeri. "Kalau kita bisa pakai transaksi non-tunai maka pengehamatan negara besar," ujarnya. 

Perkembangan yang pesat di dunia fintech, menurut Bambang, harus dibarengi dengan ketegasan pemerintah dalam menindak fintech-fintech yang membandel. Pemerintah juga harus memiliki regulasi terutama terkait pajak transaksi fintech.

"Kita sedang hadapi tantangan sekaligus peluang." ucapnya.

Simak video Bos OJK bicara arah pengembangan fintech di bawah ini:[Gambas:Video CNBC] (roy/roy)







Read More

No comments:

Post a Comment