Apa itu Pranata Komputer?
Pranata Komputer adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan system informasi berbasis komputer di lingkungan instansi pemerintah
Persyaratan menjadi Pranata Komputer?
- Surat Permohonan menjadi Pejabat Pranata Komputer
- Surat Rekomendasi dari Atasan Langsung
- DP3 satu tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Fotocopy SK Pengangkatan Pertama PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir
- Minimal golongan II/A untuk PPK Terampil
- Minimal golongan III/A untuk PPK Ahli
- Fotocopy ijasah pendidikan terakhir
- Minimal SLTA / D 1 untuk PPK Terampil
- Minimal Sarjana / D IV untuk PPK Ahli
- Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pranata Komputer Terampil / Ahli, kecuali bagi yang memiliki ijasah pendidikan di bidang TI
- Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK)
- Surat keterangan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer dari unit organisasi Eselon I masing-masing
Jenjang Jabatan Pranata Komputer
Apa perbedaan Jabatan Pranata Komputer dan Jabatan Struktural?
- Jabatan Pranata Komputer tidak ada batasan pangkat, sedangkan Jabatan Struktural mengenal batasan pangkat
- Jabatan Pranata Komputer dimungkinkan dapat naik pangkat kurang dari 4 tahun apabila memenuhi persyaratan
- Kompetensi Pranata Komputer dibutuhkan oleh semua Unit
- Jabatan Pranata Komputer fleksibel, dimungkinkan untuk pindah jalur ke Struktural dan apabila diinginkan dimungkinkan kembali menjadi Pranata Komputer
No comments:
Post a Comment