Tuesday, October 31, 2017

Prodi Ahwal Syakhsiyah Selenggarakan Workshop Pencatatan Nikah

STAIN Parepare--- Mengawali pembukaan workshop Pencatatan Nikah yang diselengarakan program Studi Ahwal Syahsiyah, ketua Program studi Aris, M.HI Rabu tanggal 25 Oktober 2017 program studi Ahwal Syakhsiyah sebagai penyelenggara melaporkan bahwa workshop ini diselenggarakan untuk membekali mahasiswa prodi hukum keluarga Islam tentang proses pencatatan dan proses pelaksanaan pernikahan. Ketua STAIN Parepare Dr. Ahmad Sultra Rustan, M. Si menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa ahwal syakhsiyah dan ke depan diharapkan prodi AS  tetap menyelenggarakan berbagai program yang sangat dibutuhkan masyarakat seperti membuka crisis center yang berfungsi sebagai lembaga konsultasi pernikahan yang diperuntukkan bagi masyarakat baik bagi pasangan sebelum menikah maupun konsultasi pernikahan saat berada dalam situasi konflik sebab tingginya angka perceraian merupakan salah satu gejala sosial yang harus diantisipasi agar tidak berdampak buruk terhadap generasi muda dalam masyarakat.

Hadir sebagai  Narasumber Dr. Agus Muchsin, M.Ag membawakan judul materi tentang Keluarga sakinah menguraikan tentang term sakinah dalam Al-Quran yang diperkenalkan oleh Allah sebagai sebuah kotak yang dinamakan Thabut, didalamnya terdapat sakinah. Sakinah menurut ahli tafsir kotak itu bisa bersuara dan memberikan solusi ketika ada permasalahan pernikahan. Disi lain, kotak ini diyakini akan menjadi zimat yang memilikinya akan memenangkan peperangan dan menurut Bani Israil Zimat ini akan muncul di masjidil Aqsha. Kedua, kata sakinah adalah kedamaian atau ketentraman yang diberikan kepada orang-orang beriman dan sangat dekat dengan Allah SWT, oleh ulama Tasawuf diyakini bahwa ini merupakan kondisi spiritual yang diberikan kepada ahli zikir. Term yang ketiga, sakinah diberikan kepada pasangan suami istri yang berujung pada terbangunnya mawaddah (rasa cinta), dan warahmah (kasih sayang). Adapun langkah-langkah mewujudkan mawaddah warahmah adalah terbangunnya kesadaran akan pemenuhan hak dan kewajiban antara kedua pasangan, antara lain: Al mu’asyarah bi al ma’ruf (mempergauli secara baik). Kata ma’ruf dalam bahasa Arab berasal dari kata arafa berarti mengetahui, kata ini juga membetuk kata ‘uruf’ yang artinya adat berarti mempergauli istri dengan baik seperti dipahami dalam pemahaman umum jika dikaitkan dengan makna kamusnya bahwa standar kebaikannya itu diketahui dengan melalui standar agama dan tradisi, sehingga mempergauli istri ada dua standar yaitu standar agama dan standar adat, paparnya di dihadapan seluruh peserta wokshop.

Hasan Basri, S.Ag.,M.A memberikan materi tentang cara pengadministrasian pernikahan dan proses-proses yang harus dilalui dalam prosesi pernikahan. Narasumber juga menyampaikan tentang pelaksanaan kursus calon pengantin sebelum melakukan akad nikah, serta simulasi tata cara pernikahan. (hq).

No comments:

Post a Comment