Saturday, September 2, 2017

Sosialisasi Serdos Online 2017, "Dosen bisa divonis K ( Tidak Lulus )"

BOGOR, STAINPAREPARE - Stain Parepare yang diwakili oleh Akmal Ibrahim, S.Kom, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Sistem Online Sertifikasi Dosen pada tanggal 29 sampai dengan 31 Agustus 2017 di Hotel Savero, Bogor. Acara yang dibuka oleh Kepala Subdit Ketenagaan Diktis, Ahmad Syafei, diikuti seluruh delegasi dari perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) negeri dan swasta yang dalam hal ini diwakili oleh Kopertais masing-masing wilayah. Aplikasi sertifikasi dosen online sendiri dapat di akses oleh admin atau operator melalui alamat url / link  http://serdos.diktis.id

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis kepada para operator aplikasi serdos online, baik dari Perguruan Tinggi Pengusul, Kopertais, maupuan operator dari Kementerian Agama. "Sosialisasi ini sangat penting bagi operator dari PTKIN maupun Kopertais karena memberikan data calon peserta untuk mengikuti penilaian persepsional, kemudian menjadi peserta dan ditetapkan mendapat SK serdos sesuai dengan kuota yang ada. Kita berpacu dengan waktu, target kita menyelesaikan proses sertifikasi maksimal akhir  oktober tahun ini,",  ungkap Sarjana teknik informatika  ini mengutip pernyataan Ka. Subdit Ketenagaan Diktis, Ahmad Syafei.

Ditambahkannya bahwa, Ka.subdit sangat mengharapkan agar kegiatan ini membantu melancarkan kegiatan sertifikasi dosen nasional, " Dengan kegiatan ini bisa meminimalisir masalah-masalah yang dikhawatirkan muncul dalam pelaksanaan sertifikasi dosen secara online, "jika dihitung-hitung jumlah dosen PTKI yang belum disertifikasi, maka kita membutuhkan 34 tahun untuk bisa menyelesaikan masalah sertifikasi dosen ini. “Karena itu, sistem online yang terus menerus dikembangkan ini diharapkan mampu memacu kebutuhan dosen tersertifikasi dalam waktu yang relatif singkat”, terangnya.

Mahasiswa Magister Manajemen Sistem Informasi tingkat akhir ini menambahkan, bahwa ada empat point tujuan dari sertifikasi dosen ini, yaitu ; menilai profesionalisme dosen guna menilai kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas; melindungi profesi dosen sebagai agen perubahan dalam pembelajaran di perguruan tinggi; meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan tinggi dan yang terakhir; mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan tinggi di tingkat nasional.

Menarik dan perlu jadi catatan, bahwa assesor bisa saja memberikan nilai "K" atau tidak lulus kepada  dosen yang disertifikasi jika termasuk dalam kriteria berikut ; ada kemiripin deskripsi diri antar dosen ; terdapat satu atau lebih deskripsi diri yang kosong; tidak ada publikasi ilmiah; sertifikat PEKERTI/AA , untuk substitusi tes kemampuan dasar akademi (TKDA) atau tes kemampuan bahasa inggris (TKBI) tidak sah, tuturnya.

[caption id="attachment_5599" align="aligncenter" width="321"]Akmal Ibrahim, admin serdos online STAIN Parepare Akmal Ibrahim, admin serdos online STAIN Parepare[/caption]

 

No comments:

Post a Comment