JAKARTA, STAIN PAREPARE - "Sangatlah penting dan mendesak pengimplementasian Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 186 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan dan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBM) Kementerian Agama sebagai tonggak terlaksananya program reformasi birokrasi di Kemenag. Selain itu, tidak kalah pentingnya dibentuk zona integritas pada masing-masing unit kerja di Kemenag, termasuk STAIN Parepare. Hal ini diungkapkan Muhammad Ishak MM, mengutip pernyataan Sekjen Kementerian Agama Nur Syam ketika membuka kegiatan " Sosialisasi Ketatalaksanaan ". Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kementerian agama pada hari senin tanggal 14 agustus bertempat di Golden beautigue hotel, jakarta pusat, diikuti oleh 135 peserta, terdiri dari para kasubbag tata laksana pada kanwil, perguruan tinggi negeri agama, eselon I pusat dan subbag tata usaha pada sekjen.
Jebolan magister manajemen tersebut juga menambahkan bahwa untuk mencapai hal tersebut ada aspek perubahan dalam Reformasai Birokrasi antara lain mencakup delapan area, yaitu culture set dan mind set, birokrasi yang berintegritas dan berkinerja tinggi; organisasi yang tepat ukuran dan fungsi; proses kerja yang jelas, efektif, efisien terukur, yang menunjang prinsip good governance; Sumber Daya Manusia, aparatur yang memiliki integritas, netral, kompeten, capable, professional, kinerja tinggi dan sejahtera; regulasi yang kundusif, tepat dan tidak tumpang tindih; pengawasan untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas KKN; akuntabilitas untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi; dan pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang exellent. Program percepatan layanan unggulan (quick wins) ditujukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam waktu singkat terhadap citra STAIN Parepare melalui penyelenggaraan layanan yang berkualitas. Layanan yang dipersiapkan untuk quick wins antara lain, penerimaan mahasiswa baru penerimaan CPNS dan Non-PNS, administrasi perkuliahan, sertifikasi dosen, dan beasiswa. Prinsip-prinsip pelaksanaan reformasi birokrasi antara lain adalah berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, berorientasi pada peningkatan kinerja, integritas, akuntabilitas, transparansi, penegakan hukum/aturan, desentralisasi/pembagian wewenang, antisipatif, dan inovatif.
Beliau menambahkan bahwa, guna realisasi pembangunan zona integritas kementerian agama telah mengembangkan sebuah aplikasi online berbasis website yang bisa dan wajib diakses dan dioperasikan oleh semua satker di bawah kementerian agama, aplikasi tersebut adalah PMPZI ( Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas ) menuju WBK dan WBBM.
Zona integritas (ZI) sendiri adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian, lembaga dan pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani, sementara wilayah bebas korupsi atau biasa disingkat WBK adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional di antara 80 dan 90, sementara Wilayah Birokrasi Bersih Melayani atau WBM adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional 90 atau lebih
No comments:
Post a Comment